Wednesday, July 29, 2015

Pengacara Fuad Amin Minta Sidang Dipindah ke Surabaya

Pengacara dan Konsultan Hukum | ANDRE GORANICO SAMOSIR
Call 0821-3558-5185 | SMS 0857-2985-4963 | Jl. Ikan Cumi-Cumi, Surabaya
Menangani Segala Urusan Hukum

Bupati Bangkalan 2003-2013 dan Ketua Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan 2014-2019 Fuad Amin meminta persidangannya dipindah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya karena domisili saksi sebagian besar ada di Jawa Timur.

Pengacara Fuad, Rudy Alfonso, dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, menyatakan bahwa rumusan untuk menentukan kaidah hukum tentang pengadilan negeri mana yang paling berwenang mengadili penggabungan perkara yang terjadi dalam berbagai pengadilan negeri adalah harus memperhatikan tempat tinggal sebagian besar saksi yang diperiksa.

"Faktanya, dalam perkara a quo terdapat sebagian besar yaitu sebanyak 313 orang saksi yang berdiam dan berdomisili di wilayah hukum pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya," katanya.

Sebaliknya, hanya 5-6 orang saksi yang berdiam dan tinggal di wilayah hukum pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Menurut Rudy, sikap pengadilan yang tidak mempertimbangkan kemudahan mendatangkan saksi yang hendak dipanggil adalah perilaku yang tidak sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

"Oleh karenanya, sangat beralasan hukum bagi majelis hakim dalam perkara a quo untuk menyatakan menerima nota keberatan atau eksepsi dan selanjutnya melimpahkan perkara ini ke pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ungkap Rudy.

Dalam eksepsinya, Rudy menyatakaan bahwa penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak berwenang untuk memeriksa dan menuntut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan sebelum berlakunya UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan kepada Fuad.

Menurut dia, kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap dugaan TPPU sebelum diundangkannya UU itu adalah penyidik Polri dan atau Kejaksaan Negeri sesuai Pasal 33 UU Nomor 25/2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15/2003 tentang TPPU.

Dalam sidang itu, Fuad juga meminta untuk dipindahkan rumah tahanan dari rutan di lantai sembilan Gedung KPK karena sakit jantung dan vertigo.

"Vertigo saya malah bertambah parah, mata berkunang-kunang kalau di atas (rutan KPK), tidak bisa baca sama sekali," kata Fuad saat mengadu kepada hakim.

Menanggapi permintaan itu, Ketua Majelis Hakim M Muchlis menanyakan hasil pemeriksaan dokter terakhir.

"Kebetulan dipegang oleh keluarga, tapi nanti kami sampaikan ke panitera," jawab Rudy Alfonso.

JPU KPK menjelaskan bahwa dokter telah memeriksa vertigo yang dikeluhkan Fuad, sementara dokter jantung menyarankan untuk mengukur kadar oksigen di lantai dasar maupun di atas tapi Fuad tidak mau. Fuad juga disebut tidak merespons ketika disarankan untuk dipasang pampers dan kondom kateter terkait sakit prostat yang dikeluhkannya.

"Dari pemeriksaan dokter, yang ada dalam diri terdakwa adalah sakit secara psikis yang membuat terdakwa seperti ini," kata Ketua JPU KPK Pulung Rinandoro.

JPU juga berpendapat agar Fuad tetap ditahan di Rutan KPK dengan alasan agar bisa cepat melakukan penanganan jika terjadi sesuatu pada diri Fuad.

"Kalau (rutannya) jauh, maka koordinasinya akan lambat, padahal kami sangat membutuhkan terdakwa dalam pemeriksaan maraton," kata Pulung.

Hakum Muchlis menyatakan dapat memahami keinginan Fuad dan JPU KPK. "Akan kami pertimbangkan hal itu," katanya. Sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (21/5) dengan agenda pembacaan tanggapan dari JPU KPK.

Monday, June 29, 2015

Pengacara Surabaya - Menjual Tanah Warisan

Pengacara Dan Konsultan Hukum | ANDRE GORANICO SAMOSIR
Call 0821-3558-5185 | SMS 0857-2985-4963 | Jalan Ikan Cumi-Cumi, Surabaya
Menangani Segala Urusan Hukum


Setiap terjadi peristiwa kematian, dokumen yang harus dimiliki adalah:
1. Surat Kematian yang ditindaklanjuti dengan akta kematian; dan
2. Surat Keterangan Waris (atau penetapan pengadilan agama tentang siapa saja ahli warisnya).
Surat tersebut sebagai sumber utama dan pertama untuk menentukan mengenai siapa-siapa saja yang berhak mewaris. ( Pengacara Surabaya )

Terhadap harta warisan berupa tanah, para ahli waris dapat langsung menjualnya tanpa harus dilakukan balik nama atas sertifikatnya terlebih dahulu, walaupun pada proses di Kantor Pertanahan, tetap didahului dengan balik nama warisnya terlebih dahulu. Untuk itu, terlebih dahulu harus dibayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”) warisnya. Selanjutnya dilakukan proses jual beli seperti biasa.

Mengenai dokumen-dokumen jual beli yang dibutuhkan antara lain:
1. Data tanah, meliputi:
     a. Asli Pajak Bumi dan Bangunan 5 tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran (bukti bayarnya);
     b. Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama); ( Pengacara Surabaya )
     c. Asli Izin Mendirikan Bangunan (bila ada, dan untuk diserahkan pada Pembeli setelah selesai proses
          Akta Jual Beli – “AJB”);
     d. Bukti pembayaran rekening listrik, telepon, air (bila ada);
     e. Jika masih dibebani Hak Tanggungan (Hipotik), harus ada Surat Roya dari Bank yang bersangkutan;
Catatan: poin a dan b mutlak harus ada, tapi yang selanjutnya optional.

2. Data Penjual dan Pembeli (masing-masing) dengan kriteria sebagai berikut:
     a. Perorangan:
          · Copy KTP suami istri;
          · Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah; ( Pengacara Surabaya )
          · Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan).
     b. Perusahaan:
          · Copy KTP Direksi dan Komisaris yang mewakili;
          · Copy Anggaran Dasar lengkap berikut pengesahannya dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
               Manusia Republik Indonesia;
          · Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau Surat Pernyataan untuk menjual
               sebagian kecil asset. ( Pengacara Surabaya )
     c. Dalam hal suami/istri atau kedua-duanya yang namanya tercantum dalam sertifikat sudah meninggal
               dunia, maka yang melakukan jual beli tersebut adalah Ahli Warisnya. Jadi, data-data yang
               diperlukan adalah:
          · Surat Keterangan Waris
          - Untuk pribumi: Surat Keterangan Waris yang disaksikan dan dibenarkan oleh Lurah yang
                dikuatkan oleh Camat;
          - Untuk WNI keturunan: Surat Keterangan Waris dari Notaris.
          · Copy KTP seluruh ahli waris; ( Pengacara Surabaya )
          · Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah;
          · Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda-tangan AJB, atau Surat Persetujuan dan kuasa dari
               seluruh ahli waris kepada salah seorang di antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris (dalam hal
               tidak bisa hadir);
          · Bukti pembayaran BPHTB Waris (Pajak Ahli Waris), dimana besarnya adalah 50% dari BPHTB
               jual beli setelah dikurangi dengan Nilai tidak kena pajaknya. ( Pengacara Surabaya )

Yang harus diingat, seluruh ahli waris harus hadir dan menandatangani AJB.Jika berhalangan, dapat memberikan kuasa tertulis kepada salah satu ahli waris lain, baik itu kuasa dalam bentuk akta notaris, maupun kuasa di bawah tangan, yang bermaterai cukup dan dilegalisasi oleh Notaris.
Pengacara Surabaya - Tanah Warisan
Pengacara Surabaya - Tanah Warisan

Friday, May 29, 2015

Pengacara Surabaya - Penganiayaan Ringan dan Berat


Pengacara Dan Konsultan Hukum | ANDRE GORANICO SAMOSIR
Call 0821-3558-5185 | SMS 0857-2985-4963 | Jalan Ikan Cumi-Cumi Surabaya
Menangani Segala Urusan Hukum

Tindak pidana penganiayaan berat dan ringan, diatur dalam Pasal 352 dan 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 352 KUHP:
(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. ( Pengacara Surabaya )

Pasal 354 KUHP:
(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Perbedaannya, menurut R. Soesilo, adalah bahwa penganiayaan ringan TIDAK mengakibatkan:
1. Menjadi sakit.
2. Terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sehari-hari. ( Pengacara Surabaya )

Contohnya, A menempeleng B tiga kali di kepala. Kemudian B merasa sakit tetapi tidak jatuh sakit dan masih bisa melakukan pekerjaan sehari-hari. Maka, tindak pidana yang dilakukan A adalah penganiayaan ringan.

Contoh lain, A melukai  kecil jari kelingking kiri B. Tetapi karena seorang pemain biola, B terhalang melakukan pekerjaan sehari-hari. Meski B hanya mengalami luka kecil di jari, tindak pidana yang dilakukan A BUKAN merupakan penganiayaan ringan. ( Pengacara Surabaya )

Jika dapat dibuktikan niat pelaku untuk melukai berat/ menimbulkan luka berat, maka dapat dikenakan penganiayaan berat. Tapi kalau luka berat itu hanya akibat saja, maka tindak pidana itu merupakan penganiayaan biaya yang berakibat luka berat. Pengaturannya terdapat di dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. ( Pengacara Surabaya )
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Lebih lanjut mengenai pasal tersebut, R. Soesilo mencontohkan perasaan tidak enak, rasa sakit, luka, dan merusak kesehatan.
1. Perasaan tidak enak, misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.
2. Rasa sakit, misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
3. Luka, misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.
4. Merusak kesehatan, misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin. ( Pengacara Surabaya )