Friday, May 29, 2015

Pengacara Surabaya - Penganiayaan Ringan dan Berat


Pengacara Dan Konsultan Hukum | ANDRE GORANICO SAMOSIR
Call 0821-3558-5185 | SMS 0857-2985-4963 | Jalan Ikan Cumi-Cumi Surabaya
Menangani Segala Urusan Hukum

Tindak pidana penganiayaan berat dan ringan, diatur dalam Pasal 352 dan 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 352 KUHP:
(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. ( Pengacara Surabaya )

Pasal 354 KUHP:
(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Perbedaannya, menurut R. Soesilo, adalah bahwa penganiayaan ringan TIDAK mengakibatkan:
1. Menjadi sakit.
2. Terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sehari-hari. ( Pengacara Surabaya )

Contohnya, A menempeleng B tiga kali di kepala. Kemudian B merasa sakit tetapi tidak jatuh sakit dan masih bisa melakukan pekerjaan sehari-hari. Maka, tindak pidana yang dilakukan A adalah penganiayaan ringan.

Contoh lain, A melukai  kecil jari kelingking kiri B. Tetapi karena seorang pemain biola, B terhalang melakukan pekerjaan sehari-hari. Meski B hanya mengalami luka kecil di jari, tindak pidana yang dilakukan A BUKAN merupakan penganiayaan ringan. ( Pengacara Surabaya )

Jika dapat dibuktikan niat pelaku untuk melukai berat/ menimbulkan luka berat, maka dapat dikenakan penganiayaan berat. Tapi kalau luka berat itu hanya akibat saja, maka tindak pidana itu merupakan penganiayaan biaya yang berakibat luka berat. Pengaturannya terdapat di dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. ( Pengacara Surabaya )
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Lebih lanjut mengenai pasal tersebut, R. Soesilo mencontohkan perasaan tidak enak, rasa sakit, luka, dan merusak kesehatan.
1. Perasaan tidak enak, misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.
2. Rasa sakit, misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
3. Luka, misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.
4. Merusak kesehatan, misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin. ( Pengacara Surabaya )