Monday, June 29, 2015

Pengacara Surabaya - Menjual Tanah Warisan

Pengacara Dan Konsultan Hukum | ANDRE GORANICO SAMOSIR
Call 0821-3558-5185 | SMS 0857-2985-4963 | Jalan Ikan Cumi-Cumi, Surabaya
Menangani Segala Urusan Hukum


Setiap terjadi peristiwa kematian, dokumen yang harus dimiliki adalah:
1. Surat Kematian yang ditindaklanjuti dengan akta kematian; dan
2. Surat Keterangan Waris (atau penetapan pengadilan agama tentang siapa saja ahli warisnya).
Surat tersebut sebagai sumber utama dan pertama untuk menentukan mengenai siapa-siapa saja yang berhak mewaris. ( Pengacara Surabaya )

Terhadap harta warisan berupa tanah, para ahli waris dapat langsung menjualnya tanpa harus dilakukan balik nama atas sertifikatnya terlebih dahulu, walaupun pada proses di Kantor Pertanahan, tetap didahului dengan balik nama warisnya terlebih dahulu. Untuk itu, terlebih dahulu harus dibayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”) warisnya. Selanjutnya dilakukan proses jual beli seperti biasa.

Mengenai dokumen-dokumen jual beli yang dibutuhkan antara lain:
1. Data tanah, meliputi:
     a. Asli Pajak Bumi dan Bangunan 5 tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran (bukti bayarnya);
     b. Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama); ( Pengacara Surabaya )
     c. Asli Izin Mendirikan Bangunan (bila ada, dan untuk diserahkan pada Pembeli setelah selesai proses
          Akta Jual Beli – “AJB”);
     d. Bukti pembayaran rekening listrik, telepon, air (bila ada);
     e. Jika masih dibebani Hak Tanggungan (Hipotik), harus ada Surat Roya dari Bank yang bersangkutan;
Catatan: poin a dan b mutlak harus ada, tapi yang selanjutnya optional.

2. Data Penjual dan Pembeli (masing-masing) dengan kriteria sebagai berikut:
     a. Perorangan:
          · Copy KTP suami istri;
          · Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah; ( Pengacara Surabaya )
          · Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan).
     b. Perusahaan:
          · Copy KTP Direksi dan Komisaris yang mewakili;
          · Copy Anggaran Dasar lengkap berikut pengesahannya dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
               Manusia Republik Indonesia;
          · Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau Surat Pernyataan untuk menjual
               sebagian kecil asset. ( Pengacara Surabaya )
     c. Dalam hal suami/istri atau kedua-duanya yang namanya tercantum dalam sertifikat sudah meninggal
               dunia, maka yang melakukan jual beli tersebut adalah Ahli Warisnya. Jadi, data-data yang
               diperlukan adalah:
          · Surat Keterangan Waris
          - Untuk pribumi: Surat Keterangan Waris yang disaksikan dan dibenarkan oleh Lurah yang
                dikuatkan oleh Camat;
          - Untuk WNI keturunan: Surat Keterangan Waris dari Notaris.
          · Copy KTP seluruh ahli waris; ( Pengacara Surabaya )
          · Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah;
          · Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda-tangan AJB, atau Surat Persetujuan dan kuasa dari
               seluruh ahli waris kepada salah seorang di antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris (dalam hal
               tidak bisa hadir);
          · Bukti pembayaran BPHTB Waris (Pajak Ahli Waris), dimana besarnya adalah 50% dari BPHTB
               jual beli setelah dikurangi dengan Nilai tidak kena pajaknya. ( Pengacara Surabaya )

Yang harus diingat, seluruh ahli waris harus hadir dan menandatangani AJB.Jika berhalangan, dapat memberikan kuasa tertulis kepada salah satu ahli waris lain, baik itu kuasa dalam bentuk akta notaris, maupun kuasa di bawah tangan, yang bermaterai cukup dan dilegalisasi oleh Notaris.
Pengacara Surabaya - Tanah Warisan
Pengacara Surabaya - Tanah Warisan